PINJAMAN

PINJAMAN
Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Anggota Biasa yang berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) dan (4) dapat diberikan pinjaman maksimal sebesar simpanan.
  3. Anggota yang sudah mengikuti Pendidikan Wajib Anggota.
  4. Anggota yang belum mengikuti Pendidikan Wajib Anggota dapat mengajukan Pinjaman Menambah Simpanan dan Pinjaman dibawah Simpanan.
  5. Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus.
  6. Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) produk pinjaman.
  7. Pinjaman dengan tujuan yang lebih dari satu, penentuan jenis pinjaman merujuk pada tujuan penggunaan yang lebih dominan.
  8. Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan.
  9. Anggota mengisi surat permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
  10. Anggota yang akan mengajukan pinjaman wajib melampirkan:
    a. Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) dan atau surat keterangan domisili.
    b. Kartu Keluarga.
    c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
    d. Akta/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
    e. Akta/Surat Cerai (jika cerai hidup).
  11. Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah.
  12. Anggota yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain, wajib melampirkan daftar riwayat angsuran selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  13. Anggota yang mengajukan pinjaman dengan risiko diatas Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) wajib melampirkan bukti penghasilan minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
  14. Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam.
  15. Calon peminjam memberi hak kepada petugas bagian kredit untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari pihak ketiga guna memverifikasi kondisi dan riwayat pinjaman yang dimiliki peminjam di lembaga keuangan lain.
  16. Apabila diperlukan Petugas bagian kredit dapat melakukan survei lapangan.
  17. Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit.
  18. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap Tujuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan Partisipasi (TUKKEPPAR) dan atau 5C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, Capital=Modal, Collateral=Jaminan/Agunan, Condition of economy=kondisi perekonomian).
  19. Perjanjian pinjaman dengan plafon dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak wajib ditandatangani diatas materai.
  20. Perjanjian pinjaman dengan plafon diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani diatas materai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
  21. Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan bermaterai cukup dari pemilik simpanan dan apabila pemilik simpanan masih dibawah umur, maka Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan Simpanan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  22. Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris.
  23. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan.
  24. Peminjam wajib membayar kontribusi perlindungan pinjaman dan/atau premi asuransi kredit, biaya notaris, administrasi pinjaman dan biaya survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  25. Suami/istri yang sah dari peminjam wajib hadir pada saat pencairan pinjaman dan wajib memberikan persetujuan secara tertulis dalam perjanjian pinjaman.
  26. Pemilik jaminan dan suami/istri yang sah wajib hadir pada saat pencairan pinjaman dan wajib memberikan persetujuan secara tertulis dalam perjanjian pinjaman dan perjanjian jaminan pinjaman.
  27. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman.
  28. Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan sesuai dengan perjanjian pinjaman, kecuali pinjaman yang balas jasa pinjamannya dibayar dimuka dan pokok dilunasi pada saat jatuh tempo.
  29. Apabila angsuran tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman.
  30. Pelunasan pinjaman pemula paling cepat 6 (enam) bulan.
  31. Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia, tidak dikenakan balas jasa pinjaman dandenda pinjaman terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan asuransi kredit.
  32. Data peminjam akan dikelola dalam program Sistem Informasi Peminjam.
  33. Pinjaman anggota yang berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun tidak mendapatkan perlindungan pinjaman.
  34. Anggota yang berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun dapat meminjam sebesar simpanan dan tidak mendapatkan perlindungan atau asuransi pinjaman.
  35. Pengajuan pinjaman diatas simpanan untuk anggota berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas, diatur agar waktu pengembalian pinjaman maksimal hingga peminjam berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
  36. Setiap Peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Titipan Anggota (DTA).
  37. Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.

Penjamin

  1. Penjamin adalah anggota aktif yang saling mengenal dan berdomisili di wilayah tempat tinggal yang sama.
  2. Peminjam wajib menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin.
  3. Penandatanganan oleh Penjamin adalah simbol persetujuan dari seluruh anggota bahwa calon peminjam dapat diberi kepercayaan untuk meminjam uang dari KSP CU Pancur Kasih.
  4. Penjamin dapat memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya.
  5. Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila pinjamannya lalai dan/atau macet.
  6. Pinjaman Tanpa Agunan tidak memerlukan penjamin.
  7. Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.

Jaminan Pinjaman

  1. Jaminan Pinjaman dapat berupa:
    a. Seluruh simpanan non kepemilikan.
    b. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah.
    c. Gaji dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah membayar.
  2. Barang jaminan yang diserahkan anggota pada prinsipnya adalah milik sendiri atau suami/istrinya.
  3. Petugas kredit berhak menerima atau menolak jaminan milik keluarga batih atau pihak ketiga.
  4. Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai denganketentuan hukum dan dapat dilakukan di hadapan Notaris/PPAT.
  5. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk membayar pokok dan balasjasa pinjaman serta melakukan eksekusi barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman.
  6. Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat diambil sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) dibawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.

Pencairan Pinjaman

  1. Pinjaman dapat dicairkan setelah:
    a. Permohonan p
    injaman telah mendapat persetujuan dari Tim Kredit.
    b. Calon Peminjam telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman.
    c. Telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Perjanjian Jaminan.
  2. Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh Petugas Kredit.
  3. Suami/istri peminjam dan pemilik jaminan wajib hadir pada saat pencairan.
  4. Pencairan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
  5. Dana pencairan pinjaman wajib ditransfer ke Simpanan Pangari peminjam, kecuali pinjamankapitalisasi.
  6. Pinjaman yang telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.

Administrasi Pinjaman

  1. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
  2. Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, asuransi kredit, asuransi barang jaminan, biaya notaris dan biaya lainnya dibebankan kepada peminjam.Pembatalan Pencairan Pinjaman

Pembatalan Pencairan Pinjaman

  1. Permohonan pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:
    a. Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman.
    b. Pengurus atau Petugas kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung.
    c. Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Pengurus.
  2. Semua biaya administrasi pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh KSP CU Pancur Kasih selama proses survei lapangan, analisis kredit sampai keputusan Tim Kredit, termasuk biaya biaya notaris dibebankan kepada calon peminjam.

Metode Pembayaran

  1. Pembayaran dapat dilakukan melalui setor tunai langsung di Tempat Pelayanan.
  2. Pembayaran tunai dapat dilakukan melalui Petugas Lapangan atau Pokti dengan disertai buku, bukti Slip Uang Masuk yang ditandatangani petugas.
  3. Pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui transfer bank ke nomor rekening Tempat Pelayanandimana anggota wajib melakukan konfirmasi kepada Tempat Pelayanan dan menyampaikan bukti transfer.
  4. Pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui aplikasi Kios-K, Repoo atau Kasih Pay.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar produk.

Denda

  1. Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar angsuran pokok dan/atau balas jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari angsuran pokok dan 2% (dua persen) per bulan dari balas jasa tertunggak.
  2. Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah tanggal jatuh tempo pada bulan yang sama.

Perubahan Perjanjian Pinjaman

  1. Dilakukan apabila terjadi perubahan balas jasa pinjaman, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian, barang jaminan pinjaman dan dikenakan biaya administrasi.
  2. Perubahan jangka waktu dan/atau balas jasa pinjaman dari balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen).
  3. Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo.

Pelunasan Pinjaman

  1. Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari saldopinjaman.
  2. Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalti sebagaimana diatur dalam Manual Operasional Pinjaman.
  3. Ketentuan ayat (1) dan tidak berlaku pada pinjaman dibawah simpanan, pinjaman sebesar simpanan, pinjaman kapitalisasi dan pinjaman dengan balas jasa dibayar dimuka.

Proses Penanganan Pinjaman Lalai

  1. Penanganan Pinjaman Lalai adalah proses dan langkah yang diambil, untuk menangani pinjaman yang tidak dibayar tepat waktu oleh Peminjam.
  2. Proses Penanganan Pinjaman lalai:
    a. SMS atau telepon pengingat jatuh tempo disampaikan 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
    b. Surat Peringatan 1, 2 dan 3.
    c. Somasi 1 dan 2.
    d. Penjualan barang jaminan.
  3. Langkah-langkah Penanganan Pinjaman lalai:
    a. Menunggak 1 - 5 hari, anggota mendapat SMS atau telepon yang mengingatkan bahwa pembayaran sudah melewati tanggal jatuh tempo.
    b. Menunggak 6 - 15 hari, anggota mendapat surat penagihan yang memberitahukan bahwa anggota telah lalai dan dikenakan administrasi keterlambatan angsuran.
    c. Menunggak 16 - 30 hari, anggota mendapat kunjungan dan surat penagihan.
    d. Menunggak 31 - 60 hari, anggota mendapat kunjungan dan surat penagihan.
    e. Menunggak 61 - 90 hari, anggota mendapat kunjungan, surat peringatan (1, 2 dan 3) dan surat somasi.
    f. Setelah 90 (sembilan puluh) hari, negosiasi dan penjualan barang jaminan.