BANTUAN, SOLIDARITAS DAN WARTA (WARISAN ANGGOTA)

BANTUAN 

  1. Bantuan merupakan wujud kepedulian lembaga kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam mengembangkan KSP CU Pancur Kasih.
  2. Bantuan terdiri dari:
    a. Bantuan Rawat Inap.
    b. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak.
  3. Bantuan Rawat Inap dan Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak dapat diberikan secara bersamaan.

SOLIDARITAS

Solidaritas merupakan gerakan bersama anggota untuk saling menolong sesama anggota yang meninggal dunia dalam bentuk Solidaritas Duka atau Panamutn Bahata Subayatn (PanaBaS).

Ketentuan Umum Panabas:

    1. Setiap anggota wajib menjadi peserta program PanaBaS.
    2. Pengelolaan PanaBaS dilakukan oleh KSP CU Pancur Kasih bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
    3. Kontribusi PanaBaS dapat dibayar secara tunai atau ditarik dari Simpanan Sa’aleatn.
    4. Setiap anggota wajib membayar kontribusi PanaBaS sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun dan paling lambat pada akhir Maret. Jika masih belum dibayar sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka dapat ditarik melalui Simpanan Sa’aleatn apabila saldo simpanannya mencukupi.
    5. Bagi anggota yang belum melunasi kontribusi PanaBas sampai akhir Maret, maka pembayaran wajib dilakukan sampai akhir Desember dengan cara setoran tunai.
    6. Solidaritas PanaBas diberikan kepada anggota yang telah melunasi kontribusi PanaBas pada tahun berjalan, aktif menabung Simpanan Wajib dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dan membayar pinjaman (pokok dan balas jasa pinjaman) dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
    7. Keaktifan Anggota dalam menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman dikategorikan menjadi 3
      (tiga), yaitu:
      a. Anggota aktif adalah anggota yang aktif menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman (minimal
      balas jasa pinjaman dibayar penuh), dengan toleransi kelalaian maksimal 3 (tiga) bulan dalam waktu 12
      (dua belas) bulan terakhir.
      b. Anggota kurang aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman
      (minimal balas jasa pinjaman dibayar penuh) sebanyak 4 – 6 bulan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
      terakhir.
      c. Anggota tidak aktif adalah anggota yang lalai menabung Simpanan Wajib dan membayar pinjaman
      (terdapat tunggakan pokok dan balas jasa pinjaman) sebanyak 7 – 12 bulan dalam waktu 12 (dua belas)
      bulan terakhir.
    8. Pembayaran kontribusi PanaBaS oleh Anggota dilakukan di Tempat Pelayanan.
    9. Pengelolaan PanaBaS dilakukan secara terpusat.
    10. Staf Perlindungan melakukan verifikasi, validasi dan rekapitulasi data PanaBaS pada setiap akhir bulan.
    11. Tempat Pelayanan melaporkan Anggota yang meninggal dunia kepada Staf Perlindungan untuk
      memastikan:
      a. Solidaritas PanaBaS yang dapat diberikan.
      b. Persyaratan yang harus dilengkapi.
    12. Solidaritas PanaBaS dapat diserahkan oleh Tempat Pelayanan kepada ahli waris setelah Staf Perlindungan
      menyampaikan besaran solidaritas PanaBas yang menjadi hak anggota.
    13. KSP CU Pancur Kasih menyerahkan solidartas PanaBas kepada ahli waris yang terdaftar di daftar buku
      anggota. 

Syarat dan Ketentuan Pemberian Solidaritas PanaBaS

  1. Sudah membayar Kontribusi PanaBaS.
  2. PanaBaS diberikan kepada anggota yang sudah membayar pada 1 (satu) tahun buku sebelumnya yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret tahun buku berjalan.
  3. Solidaritas PanaBaS diberikan bervariasi dengan memperhatikan:
    a. Usia keanggotaan.
    b. Keaktifan menabung Simpanan Wajib dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
    c. Keaktifan membayar pinjaman dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Solidaritas PanaBaS diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

     A. PanaBaS mulai berlaku efektif untuk usia keanggotaan diatas 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal menjadi anggota, kecuali meninggal dunia akibat kecelakaan. Anggota yang meninggal dunia dengan usia keanggotaan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari akibat kecelakaan diberikan solidaritas PanaBaS sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    B. Usia keanggotaan dibawah 30 (tiga puluh) hari diberikan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
    C. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    D. Anggota dengan usia keanggotaan di atas 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    E. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
    F. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikansolidaritas PanaBaS diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
    G. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    H. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (sembilan) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    I. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 9 (sembilan) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
    J. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 10 (sepuluh) sampai dengan 11 (sebelas) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    K. Anggota dengan usia keanggotaan diatas 11 (sebelas) tahun diberikan solidaritas PanaBaS dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi anggota aktif sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
    2. Bagi anggota kurang aktif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
    3. Anggota tidak aktif sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  5. Dokumen pengajuan solidaritas PanaBaS:
    a. Surat Keterangan Kematian dari:
    1. Kelurahan/ Kepala Desa, Pejabat setempat bagi anggota yang meninggal dunia dirumah; atau
    2. Pejabat berwenang di Rumah Sakit/Puskesmas bagi anggota yang meninggal dunia di Rumah Sakit atau Puskesmas; atau
    3. Kepolisian atau Pejabat berwenang setempat/Desa bagi anggota yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
    b. Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    c. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dan fotokopi KK Anggota yang meninggal dengan menunjukkan aslinya.
    d. Fotokopi KTP dan fotokopi KK ahli waris dengan menunjukkan aslinya.
    e. Buku Simpanan dan Pinjaman Anggota.
  6. Penyerahan solidaritas Panabas:
    A. Penyerahan Solidaritas Panabas secara penuh atau 100% (seratus persen) diberikan dengan syarat apabila ahli waris sudah memenuhi seluruh persyaratan.
    B. Penyerahan solidaritas panabas sebanyak 50% (lima puluh persen) diberikan dengan syarat:
    1. Ahli waris sudah melaporkan perihal meninggalnya anggota kepada Tempat Pelayanan;
    2. Tempat Pelayanan sudah melakukan konfimasi ke Staf Pengelolaan Panabas Kantor Pusat; dan
    3. Staf Pengelolaan Panabas Kantor Pusat sudah memberikan putusan berapa nilai solidaritas yang menjadi hak anggota.
    C. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kematian, ahli waris wajib melengkapi dan menyerahkan persyaratan berupa:
    1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dan fotokopi KK Anggota yang meninggal dengan menunjukkan aslinya.
    2. Fotokopi KTP dan fotokopi KK ahli waris dengan menunjukkan aslinya.
    3. Buku Simpanan dan Pinjaman Anggota.
    4. Surat Keterangan Kematian.
    5. Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    D. Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana huruf c diatas, ahli waris belum melengkapi seluruh persyaratan, maka pengurusan persyaratan dapat dibantu oleh KSP CU Pancur Kasih.
    E. Biaya yang timbul akibat pengurusan persyaratan sebagaiamana huruf d menjadi tanggung jawab ahli waris.